Seperti yang kita ketahui Pandemi Covid-19 adalah sebuah wabah yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Wabah ini sudah ditetapkan sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat oleh WHO (World Health Organization). Proses penyebaran virus Covid-19 yang begitu cepat membuat terjadi lonjakan terus-menerus terhadap peningkatan kasus covid-19. Salah satu upaya pemerintah dalam menangani pandemic covid-19 adalah dengan karantina wilayah, pengadaan vaksin dan kebijakan yang terbaru adalah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Lalu, bagaimanakan Islam memandang wabah Covid-19 ini?
Sejarah wabah covid-19 dalam Islam tentu masih jadi perdebatan, namun faktanya wabah penyakit ini memang sangat mirip dengan wabah penyakit yang pernah terjadi pada kaum muslim di masa lalu (Supriatna, 2020). Misalnya saja yang terjadi pada masa kaum muslimin menaklukan Irak dan Syam, atau yang pernah terjadi di zaman khalifah Umar bin Khattab. Ketika terjadi wabah tha’un, Nabi Muhammad SAW memberikan instruksi kepada umatnya melalui sebuah hadist “Jika kamu mendengar suatu wabah di suatu daerah maka janganlah kamu mendatanginya, dan jika wabah itu menimpa daerahmu maka janganlah kamu keluar darinya” (Al-Bukhari-2002). makna dari hadist itu adalah kita dilarang untuk mendatangi tempat yang ada wabah, atau meninggalkan tempat yang terdapat wabah agar tidak menimbulkan penularan yang akan berakibat pada penambahan kasus kematian akibat wabah virus (Ridho, 2020). Pada dasarnya lockdown adalah langkah yang sangat tepat dalam mencegah penyebaran wabah virus.
Salah satu tokoh islam yang banyak memberikan paparan mengenai pandemic adalah Ibnu Hajar-al Asqalany dengan karyanya yang berjudul Bazl al-Ma’un fi Fadhli al-Thaun dijelaskan bahwa peran tenaga medis seperti dokter juga sangat besar. Dimana, pada periode al-Asqalany dokter melakukan 3 hal dalam menghadapi pandemic; mengobati, memberi arahan, serta mencegah infeksi. dalam pemberian arahan, dokter mengarahkan untuk salah satunya agar tidak tidak keluar dan bersantai dan tidak menghirup udara yang terinfeksi pandemic. Adapun dalam hal pencegahan, diberikan instruksi untuk menghindari kontak dengan pasien yang terinfeksi pandemic. Rasulullah bersabda “janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat” (shahih Bukhari). Jika disyarahi hadist ini dalam konteks covid-19 maka antara orang-orang yang terjangkit dan yang sehat harus dilakukan physical distancing, tidak boleh mengunjungi dan cukup mendoakan, berkomunikasi dari jauh dengan menelpon, video call dan sebagainya (Qudsy, Sholahudin, 2020)
Maka dari itu, seorang seorang muslimin dan orang yang mencintai tanah air, kita harus lebih memperhatikan lagi bagaimana usaha kita dalam berkontribusi dalam penangan wabah covid-19 dengan melakukan 5M, mengikuti vaksin bagu yang tidak memiliki penyakit komorbid, serta ikut berperan dalam menyukseskan PPKM dan sebagainya. Meski pada dasarnya masih banyak hal yang harus dikoreksi dalam kebijakan ini. Namun, jika melihat apa yang pernah dilakukan muslim pada masa lalu, maka seharusnya itu bisa dijadikan contoh dalam mengatasi wabah penyakit virus.
Referensi :
Nurul Aula, Siti Khodijah. 2020. “Peran Tokoh Agama Dalam Memutus Rantai Pandemi Covid-19 Di Media Online Indonesia.” Living Islam: Journal of Islamic Discourses 3(1):125. doi: 10.14421/lijid.v3i1.2224.
Qudsy, Saifuddin Zuhri, and Ahmad Sholahuddin. 2020. “Kredibilitas Hadis Dalam COVID-19: Studi Atas Bażl Al-Mā’ūn Fi Fadhli Al-Thāun Karya Ibnu Hajar Al-Asqalany.” AL QUDS : Jurnal Studi Alquran Dan Hadis 4(1):1. doi: 10.29240/alquds.v4i1.1476.
Supriatna, Eman. 2020. “Wabah Corona Virus Disease (Covid 19) Dalam Pandangan Islam.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 7(6). doi: 10.15408/sjsbs.v7i6.15247.
Comments